Ada Perangkat Desa di Jember Ditemukan Nyaleg

Kantor Bawaslu Jember. Sumber foto: Istimewa.
Kantor Bawaslu Jember. Sumber foto: Istimewa.

JEMBER –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember baru-baru ini menemukan sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditengarai seorang abdi negara. Sejumlah bacaleg itu ternyata anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

“Ada bacaleg dimana yang bersangkutan itu merupakan anggota BPD,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi A DPRD Jember beberapa waktu lalu (18/9/2023).

 

Ummul menuturkan, ditemukannya perangkat desa aktif yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota dewan ini berangkat dari aduan masyarakat yang dilayangkan ke Bawaslu. Menurutnya, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, disebutkan bahwa setiap kepala desa maupun perangkat desa yang ingin maju sebagai bakal calon anggota DPRD, harus mengurus surat pengunduran diri.

 

“Jika tidak, maka mereka secara administratif akan dikategorikan sebagai calon yang tidak memenuhi syarat atau TMS,” ujarnya.

 

Tidak hanya perangkat desa, kata dia, KPU juga melarang unsur lain seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, atau badan lain yang digaji dari keuangan Negara. Mereka harus mundur sebelum mencalonkan diri.

 

“Calon yang bersangkutan itu sudah kami sampaikan ke KPU Jember agar dilakukan perbaikan, dan kami telah menerima hasil tindak lanjutnya dari KPU,” cetusnya.

 

Ummul tidak menyebut pasti siapa dan dari parpol mana anggota BPD yang terdeteksi nyaleg itu. Ia hanya membeberkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota BPD di salah satu desa di Kecamatan Bangsalsari dan maju sebagai bacaleg DPRD Jember di dapil 7.

 

“Kami tidak bisa menyampaikan, lah, (nama dan parpol pengusungnya),” ucapnya.

 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Devi Aulia Rahim juga enggan membeberkan siapa bacaleg yang dimaksudkan itu dan diusung dari partai apa. Ia memastikan bahwa sejauh ini Bawaslu Jember baru menerima satu aduan dari masyarakat terkait calon figur wakil rakyat dari unsur BPD itu.

 

“Saran aduan perbaikan dari kami, calon itu harus benar-benar mengundurkan diri, karena aduannya yang bersangkutan itu disebut masih aktif di BPD,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *