Otorita IKN Diminta Berikan Solusi Jika Desa dihapus di Kota Nusantara

Otorita IKN Diminta Berikan Solusi Jika Desa dihapus di Kota Nusantara Sumber foto: kemenparekraf.go.id
Otorita IKN Diminta Berikan Solusi Jika Desa dihapus di Kota Nusantara Sumber foto: kemenparekraf.go.id

PENAJAMOtorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta memberikan solusi yang tepat kepada pemerintah setempat ketika keberadaan desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Passer Utara. Diwilayah Sepaku dan masuk wilayah kota Nusantara – nama ibu kota negara baru indonesia dihapus.

 

 

“Harus ada solusi yang terbaik bagi kepala desa di Kecamatan Sepaku, karena desa yang masuk wilayah IKN akan dihapus,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin, Kamis (21/08/2023).

 

 

Dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, sistem pemerintahan daerah Nusantara diubah menjadi pemerintahan daerah khusus (pemdasus) tanpa kota. Perubahan undang-undang tersebut telah disetujui dan disahkan sehingga tidak akan ada desa di kawasan Nusantara pada tahun depan (2024).

 

 

Meski demikian, perubahan sistem pemerintahan pulau tersebut menjadi pemerintahan daerah tidak membatalkan pelaksanaan pilkades di lima kotamadya di wilayah Sepaku dan Nusantara. Kelima desa tersebut antara lain Desa Bumi Harapan, Desa Argomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Karang Jinawi, dan Desa Telemow.

 

 

Pilkades di lima desa dikecamatan sepaku masih tetap berlangsung. Dikarenakan belum ada aturan yang kuat untuk membatalkannya karena undang-undang IKN masih dalam tahap peninjauan atau proses revisi.

 

 

Pemerintah kabupaten sudah melakukan diskusi dengan Otorita IKN, dan dipastikan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan 29 Oktober 2024. Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai kawasan inti Nusantara.

 

 

Sebagai infromasi, Pemerintah pusat berencana menghapus keberadaan desa yang ada pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk kawasan Nusantara.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *