Oknum Kades Jadi Tersangka dalam Kasus Aniaya 2 Remaja

Ilustrasi oknum kades aniaya 2 remaja jadi tersangka Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi oknum kades aniaya 2 remaja jadi tersangka Sumber Foto: Istockphoto

BONE – Polisi menetapkan dua tersangka di kasus dugaan penganiayaan dua anak remaja di kantor desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu tersangka merupakan Kepala Desa Barebbo, Arsad (37).

 

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan remaja di kantor Desa Barebbo,” ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Rabu (20/9/2023).

 

Selain Arsad (37), polisi juga menetapkan petani berinisial RT (49) sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara penyidik pada Minggu (17/9) lalu.

 

Lebih lanjut Rayendra menjelaskan bahwa ada dua laporan yang dinaikkan ke tahap penyidikan, yakni tindak pidana ringan (tipiring) dan penganiayaan anak di bawah umur. Sedangkan untuk hasil visumnya tidak ditemukan luka pada korban.

 

“Yang laporan dengan korban anak di bawah umur tetap dikenakan pasal kekerasan terhadap anak. Sementara laporan yang satunya masuk tipiring karena hasil visum tidak ada luka, karena dua hari setelah kejadian baru korban membuat laporan,” katanya.

 

Rayendra menambahkan pihaknya belum menahan kedua tersangka. Penyidik menilai keduanya kooperatif.

 

Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka diduga menganiaya remaja inisial MS (16) dan FB (19). Tersangka Arsad sempat membantah melakukan penganiayaan dan menyebut para remaja tersebut pesta minuman keras (miras) di pekarangan kantor desa.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *