NABIRE – Tenaga Ahli Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) La Mimi menyampaikan, tidak ada batasan untuk mendirikan suatu unit usaha di kampung dengan dana desa yang ada. Karenanya, warga asli Papua juga harus mampu mengelola serta mempromosikan produk unggulan desanya agar kualitasnya melampaui produk-produk dari luar daerah.
“Orang Asli Papua jangan jadi penonton, harus bersaing dan mandiri dengan cara menjual dan promosi kearifan lokal melalui BUMKAM,” bebernya saat menjadi narasumber workshop penataan administrasi Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) oleh Kementerian Desa dan PDTT, Rabu (20/9/2023).
Ia juga mengatakan, setiap kampung harus mengalokasikan dana untuk mendirikan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM). Tujuannya, agar warga turut aktif menggali potensi sumber daya alam di sekitarnya dengan modal yang memadai.
“Jadi, contoh misalnya dana satu miliyar per kampung disetiap tahun itu menyertakan modal 100 juta untuk membangun satu unit usaha di kampung. Dengan modal 100 juta itu bisa memanfaatkan kearifan lokal yang ada, termasuk memanfaatkan potensi masyarakat yang ada,” katanya.
Workshop diikuti 599 peserta dari 4 kabupaten di Papua Tengah. terdiri dari Kabupaten Nabire 57 Kampung dan Kabupaten Deiyai 65 Kampung dan berjumlah 369. Sementara Kabupaten Dogiyai 38 Kampung dan Intan Jaya 30 Kampung pula.
Lanjut La Mimi, anggaran yang dialokasikan harus sesuai dengan kesepakatan musyawarah kampung dan dana desa yang diterima. BUMKAM juga bisa mendirikan beberapa unit usaha lain agar masyarakat di kampung itu dapat merasakan kesejahteraan.
Sementara dalam mendirikan dan pengelolaan BUMKAM, harus jelas berbadan hukum dan ada komposisi kepengurusan yang jelas. Maksut dari kepengurusan adalah, terdiri dari direktur BUMKAM, sekertaris, dan bendahara, dan anggotanya.
“Setelah berbadan hukum bisa menjalin mitra kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan yanga ada di kabupaten ataupun Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu