Ladang Ganja Ditemukan di Dairi, Pemiliknya Pasutri

Ilustrasi ladang ganja. Sumber foto: iStock

DAIRILadang ganja di Dusun Lingga Pasar, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditemukan pada Minggu, (17/9/2023). Ternyata, ladang ganja tersebut dimiliki oleh pasangan suami istri.

 

Keduanya berinisial MS (41) dan HG (41).

 

Saat akan diamankan, sang suami, MS, kabur dan pihak kepolisian mengamankan HG. Sedangkan, satu orang perempuan pemilik ladang ganja tersebut kini diamankan.

 

Kapolsek Tigalingga, AKP SP Siringoringo mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan informasi masyarakat.

 

“Kemudian kami bersama kepala desa sama-sama melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” kata Siringoringo, Minggu (17/9/2023).

 

Di perjalanan, tersangka MS melihat kedatangan polisi.

 

MS kemudian kabur dan meninggalkan istrinya HG bersama barang bukti ganja yang sudah dipanen.

 

Dari satu gubuk yang ditinggali suami istri pemilik ladang ganja tersebut, ditemukan tas ransel berisi 21 bungkus ganja kering, dengan rincian, 10 bungkus kecil, sembilan bungkus besar, dan dua lainnya berukuran lebih kecil.

 

Lalu, ada juga disita uang tunai sebesar Rp 1.650.000, serta dua kartu ATM.

 

“Setelah ditemukan adanya daun ganja tersebut, personel Polsek Tigalingga kemudian melakukan penyisiran di seputaran perladang tersebut,” kata Siringoringo.

 

Ia mengatakan, dari ladang ganja itu, ditemukan 10 batang tanaman ganja berukuran satu meter.

 

Tanaman ganja itu sengaja ditempatkan diantara pohon pisang.

 

“Sementara itu, HG dan barang bukti kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Siringoringo.’

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *