Site icon Kolom Desa

Kejati Terima Laporan Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Desa Oko-Oko

Ilustrasi tambang ilegal Sumber Foto: Istockphoto

Ilustrasi tambang ilegal Sumber Foto: Istockphoto

KOLAKA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima laporan soal dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, laporan masyarakat menyoal dugaan penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko sudah masuk di kejaksaan.

 

“Benar, laporan mengenai aktivitas penambangan ilegal di sana (Desa Oko-Oko) sudah kami terima dan kami akan tindak lanjuti,” ujar Dody kepada awak media ini, Senin (18/9/2023).

 

Kasi Penkum Kejati Sultra ini menuturkan, bentuk tindak lanjut masuknya laporan penambangan ilegal tersebut dengan cara menelaah terlebih dahulu. Sebab, pihaknya tidak serta merta langsung menindaki laporan yang masuk atau turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, tapi kejati akan lebih dulu menelaah laporan tersebut.

 

Jika sudah dilakukan penelaahan dari pimpinan dan laporan sudah memenuhi syarat-syarat pengaduan maka akan dikeluarkan yang namanya Surat Perintah Khusus (Sprintuk). Sprintuk untuk pengumpulan bahan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).

 

“Kalau semisal tidak memenuhi, laporan tersebut nantinya dikembalikan untuk diminta melengkapi syarat-syarat pengaduan,” ucapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melalui Pos Gakkum LHK Sultra menyita belasan alat berat di lokasi tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Hingga saat ini, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga belum memberikan keterangan secara detail kepada awak media ini mengenai alasan penindakan yang mereka lakukan.

 

Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko sudah berlangsung lama. Dimana, kontraktor mining yang diduga melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yakni PT Anugrah Persada Dwipantara.

 

Selain itu, untuk menjual ore nikel yang diduga di tambang secara ilegal menggunakan dokumen terbang (Dokter) dari PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan pengapalan dilakukan di Jetty milik PT Gasing Sulawesi. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasinya mengenai aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version