BANTAENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham) Sulsel melakukan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di Kabupaten Bantaeng. Dari hasil pembinaan di Bantaeng terhadap dua desa yakni Desa Bonto Salluang dan Desa Biangkeke, keduanya telah mengisi Quesioner DSH.
“Untuk selanjutnya akan dinilai oleh Kantor Wilayah terkait pemenuhan syarat untuk diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum atau masih membutuhkan pembinaan lagi,” ungkap Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasruddin, Minggu (17/9/2023).
Nasruddin yang juga selaku koordinator tim pembinaan DSH menyampaikan bahwa Program Desa Sadar Hukum yang digalakan oleh Pemerintah merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat taat dan sadar hukum yang menjadi prioritas kantor wilayah. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menambah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bantaeng, hal ini bertujuan untuk melanjutkan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Bantaeng.
“Sehingga nantinya desa/kelurahan yang telah dibina dapat meraih Penghargaan Anuhubhawa Sasana Desa sebagai apresiasi dari negara terhadap desa/kelurahan yang telah memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum.” jelas Nasruddin.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa kelompok sadar hukum di desa harus melihat pemanfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam berpartisipasi aktif program pembinaan desa/kelompok sadar hukum.
“Hal ini diselaraskan dengan program pemerintah yang kedepannya lebih mengutamakan penyelesaian dan penanganan masalah/perkara yang timbul di masyarakat melalui jalan Restorative Justice,” tutup Liberti.
Â
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal