Site icon Kolom Desa

Raperda Pemekaran 271 Kampung di Manokwari Telah Diserahkan

Ilustrasi Penyerahan Draft, Sumber Foto: istock

Ilustrasi Penyerahan Draft, Sumber Foto: istock

MANOKWARI Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari telah menyerahkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Manokwari. Salah satu isi raperda tersebut mengenai pemekaran 132 kampung menjadi 271 kampung yang ada di sembilan distrik, Kamis (14/9/2023).

 

Menurut Bupati Manokwari Hermus Indou, pemekaran kampung perlu dilegitimasi dalam produk hukum raperda guna mempercepat pembangunan kampung. Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan potensi daerah serta pemerataan ekonomi.

 

Selain raperda tentang pemekaran kampung, juga membahas tentang pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif. Hermus mengakui, regulasi ini sebagai upaya melindungi, mengamankan dan melestarikan budaya Papua, khususnya di Kabupaten Manokwari.

 

“Serta memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan ciri-ciri dan kebanggaan masyarakat Papua yang multicultural,” ungkap Hermus Indou.

 

Raperda lainnya, ucap Hermus, yakni tentang pajak dan retribusi daerah, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Manokwari juga mengusulkan raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari.

 

Hal itu guna menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu, Hermus mengaku, Pemda Manokwari menyusun ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Persampahan.

 

“Raperda keenam yakni tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manokwari tahun 2021 sampai 2041,” tandasnya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Exit mobile version