MOROTAI – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, menerangkan bahwa permasalahan tentang tapal batas desa telah diselesaikan. Penyelesaian yang dimaksud adalah batas wilayah sebanyak 88 Desa yang ada di kabupaten setempat.
Untuk mencapai tahap penyelesaian, Pemkab sedang menyiapkan dokumen yang nantinya akan diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Selain itu, juga akan melakukan pembuatan Layout Peta, penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup), dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami Pemerintah Daerah sudah mengirim surat ke BIG kemarin, dan saat ini kami menunggu jadwal dari BIG untuk melakukan verifikasi,” kata Ahdad Hi. Hasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD), Jumat (15/9/2023).
Tujuan verifikasi itu untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemda sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum. Dia juga menjelaskan bahwa setelah dokumen penegasan batas desa sudah selesai, maka akan diajukan dan diverifikasi oleh BIG.
Langka selanjutnya adalah membuat layout peta dan mencetaknya. Kemudian, akan masuk ke tahap penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup), di mana Perbup ini akan kembali dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika semuanya selesai, maka hasil Perbup akan diharmonisasikan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dan baru akan diundangkan,” pungkasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu