Lombok Tengah Persiapkan Ranperda 14 Desa Persiapan Definitif

foto kepala DPMD Lombok Tengah saat rapat, sumber foto: sumber resmi DPMD Lombok Tengah
foto kepala DPMD Lombok Tengah saat rapat, sumber foto: sumber resmi DPMD Lombok Tengah

LOMBOK TENGAHPemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk 14 desa persiapan yang nantinya akan didefinitif. Hal tersebut pemerintah lakukan karena proses pembuatan Ranperda yang memakan waktu cukup panjang.

 

“Yang jelas Ranperda ini kita persiapkan lebih awal, karena unutk membuat Perda ini prosesnya cukup panjang. Belum kita lakukan harmonisasi ke Kemenkum HAM,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani, Minggu, (17/9/2023).

 

Adapun 14 desa tersebut yaitu, Desa Semudana yang desa induknya Desa Semoyang, Desa Persiapan Embung Putik yang desa induknya Desa Sengkerang, Desa Dehe yang desa induknya Desa Mujur, dan Desa Kidung Baru yang desa induknya Desa Kidung. Kemudian Desa Persiapan Mentolok Selanglet yang desa induknya Desa Penunjak, Desa Batu Asak yang desa induknya Desa Batujai, dan Desa Masjuring yang desa induknya Desa Bonder.

 

Dilanjut Desa jangkih Jawe yang desa induknya Desa Mangkung, Desa Tojong-ojong yang desa induknya Desa Selebung, Desa Peseng yang desa induknya Desa Wajageseng, dan Desa Monggas Bersatu yang desa induknya Desa Monggas. Desa Nandus yang desa induknya Desa Mertak, dan yang terakhir Desa Awank yang desa induknya merupakan pecahan dari Desa Mertak.

 

“14 desa ini resmi menjadi desa persiapan, sehingga beberapa desa ini diberikan waktu selama dua tahun untuk melengkapi berbagai persyaratan untuk bisa menjadi definitif,” katanya.

 

Menurutnya, sembari melengkapi berbagai persyaratan untuk menjadi desa definitif. Pemerintah juga membuatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan desa definitif.

 

“Jadi ini maksud kita biar sama-sama berproses. Untuk syarat-syarat menjadi desa definitif saat ini sedang berproses maka payung hukum untuk menjadi desa definitif juga kita proses,” ujarnya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *