Bahas Tambang Ilegal, DPRD Jadwalkan RDP

Ilustrasi tambang ilegal Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi tambang ilegal Sumber Foto: Istockphoto

KOLAKA – Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Syaifullah Halik berencana akan menjadwalkan RDP menyoal permasalahan tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Ia mengaku selama ini tidak mengetahui ada aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

 

“Kami baru tahu informasinya, karena yang kami tahu yang perusahaan ada kouta (RKAB) salah satunya PT SLG, kita pikir itu. Ternyata setelah Gakkum turun ternyata ada penambangan ilegal di situ (Desa Oko-Oko), tidak ada IUP,” kata Syaifullah, Sabtu (16/9/2023).

 

Syaifullah mengaku baru mengetahui bahwa aktivitas tambang nikel illegal tersebut tidak ada memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Informasi itupun baru ia ketahui setelah Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi turun menghentikan aktivitas.

 

Saat dikonfirmasi dugaan keterkaitan Kepala Desa Oko-Oko soal penambangan ilegal serta PT Anugrah Persada Dwipantara yang disinyalir sebagai kontraktor mining atau penambang di lokasi itu, Syaifullah Halik mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Tetapi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, ia mengaku pihak DPRD Kolaka akan mengantensi persoalan ini.

 

Apalagi ini, berhubung dengan tugas dan tanggung jawab DPRD Kolaka dalam mengawasi pelaksanaan investasi. Salah satunya juga berkaitan dengan konflik penambangan ilegal.

 

“Kami sementara cari data dulu dan mengumpulkan informasi. Kemudian setelah itu kami (DPRD Kolaka) akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat gelar pendapat (RDP),” pungkasnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *