2 Warga Desa Lansot Diringkus Polisi Akibat Judi Online

Ilustrasi judi online Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi judi online Sumber Foto: Istockphoto

MINAHASA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tareran. Dua orang tersangka masing-masing berinisial RSS alias Steven (42) dan MTS alias Monot (58); keduanya merupakan warga Desa Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

 

“Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang, uang tunai senilai Rp.504.000 dan dua unit Handphone Android, alat tulis bolpoin serta lembaran potongan kertas rekapan nomor pasangan dan kertas nomor syair,” jelas Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, Minggu (17/9/2023).

 

Feri mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel online di wilayah Tareran. Menurutnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

 

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

 

Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel online di wilayah Tareran. Hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 23.00 WITA, di Desa Lansot.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *