BALUNGAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui program Jaksa Garda Desa sosialisasikan transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Bulungan. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat desa tentang ketentun hukum terkait pengelolaan dana desa, meningkatkan ketaatan hukum dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, perangkat desa dapat mengelola dana desa dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa,” ujar Toni Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Kamis (14/09/2023).
Pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum kepada perangkat desa yang membutuhkan. Program Jaksa Desa (Jaga) juga bertujuan untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju dan sejahtera dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada di desa.
Selain itu, program Desa Jaga juga dapat mencegah dan menyelesaikan konflik di desa dengan memanfaatkan kearifan lokal. Aparat desa harus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan program Jaga desa.
Program Jaga Desa ini sangat bermanfaat bagi perangkat desa. Karena dapat memberikan pengetahuan dan wawasan hukum yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa.
Sebagai infromasi, Sosialisasi berlangsung di Gedung Bappekot Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan ini diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Bulungan. Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung RI yang sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis