SAMPANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang menahan tersangka yakni mantan kepala desa berinisial AM di Kecamatan Kota Sampang. Ia ditahan Kejari atas kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang dilaporkan Masyarakat.
“Yang bersangkutan ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi BLT-DD pada tahun anggaran 2021,” kata Kepala Kejari Sampang Budi Hartono, Kamis (14/9/2023).
Kajari Budi menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi itu dilakukan setelah institusi ini menerima laporan dari masyarakat. Peran tersangka sebagai penanggung jawab dan perbuatannya itu merugikan negara sebesar Rp359 juta lebih.
“Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021,” tuturnya.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada tahun 2022, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik. Kemudian telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 100 orang lebih.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa tindak pidana korupsi. Akhirnya, jaksa penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saksi yang diperiksa ini, baik dari penerima bantuan dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia menyebut, saat ini tersangka telah ditahan oleh tim penyidik dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang. Penahanan dilakukan sejak tanggal 11 September 2023 kemarin.
Diketahui, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal Kurniawan