PASANGKAYU – Mantan Kepala Desa (kades) Kulu, Kabupaten Pasangkayu, berinisial AN (40) ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Dari perbuatannya tersebut, AN mengakibatkan kerugian negara Rp 664 juta.
“AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi Polres Pasangkayu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batu Bara, Rabu (13/9/2023).
Adrian mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan warga pada awal Januari 2023. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka pada 21 Juli 2023.
“Ditetapkan tersangka sejak 21 Juli 2023 setelah ditemukan kerugian negara. Tersangka kemudian ditangkap 7 September 2023 dan langsung ditahan,” terangnya.
Ia menambahkan dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengelola secara langsung anggaran dana desa. AN meminta uang ke bendahara usai anggaran tersebut cair.
“Modusnya mengambil dana desa ke bendahara saat pencairan,” bebernya.
Adrian menuturkan jika tersangka mengambil dana desa sebanyak 2 kali. Rinciannya pada 2020 sebanyak Rp 348.115.496 dan 2021 sebesar Rp 315.964.100.
“Sehingga ditemukan kerugian negara mencapai hingga Rp 664.079.596,” jelasnya.
Menurut Adrian, dana tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“(Dana yang dikorupsi dipakai buat) kebutuhan tersangka,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasangkayu. AN dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.
“Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal