Camat Diimbau Tak Berikan Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa

Kantor Dinas PMD Kudus. Sumber: Istimewa
Kantor Dinas PMD Kudus. Sumber: Istimewa

KUDUS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengeluarkan surat imbauan kepada camat agar tidak memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan pelantikan perangkat desa. Hal itu berlaku sampai ada putusan pengadilan terhadap gugatan hasil seleksi perangkat desa.

 

“Surat imbauan tersebut kami sampaikan kepada camat di Kabupaten Kudus per 11 September 2023,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Djati Solechah, Kamis (14/9/2023).

 

Djati mengatakan imbauan tersebut berlaku untuk camat yang di daerahnya ada desa yang melakukan seleksi perangkat desa bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad). Ia mengakui bahwa surat imbauan tersebut tanpa koordinasi dengan Bupati Kudus karena menyangkut hal teknis.

 

“Alasan mengeluarkan imbauan karena mempertimbangkan masih adanya gugatan atau upaya hukum terhadap keabsahan hasil penyelenggaraan ujian dalam seleksi pengisian perangkat desa di Kudus pada tahun 2022, khususnya yang bekerja sama dengan Unpad,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Djati, belum adanya keputusan soal dari lembaga peradilan yang sudah masuk pada pokok materi gugatan tentang keabsahan hasil tes yang diselenggarakan oleh Unpad. Untuk itu, bagi kecamatan yang pemerintah desanya belum melantik perangkat desa,  sementara tidak memberikan rekomendasi pelantikan sampai ada keputusan hukum tetap.

 

“Bagi yang sudah telanjur melantik, diminta untuk menyesuaikan keputusan pengadilan nantinya,” katanya.

 

Sementara itu, Kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa yang meraih nilai peringkat tertinggi Sukis Jiwantomo mengakui terpaksa keluar ruangan tempat audiensi dengan Bupati Kudus Hartopo. Bagi dia, karena tidak tercapai titik temu terkait dengan tuntutan pelantikan.

 

“Karena yang terakhir justru ada surat imbauan yang dinilai janggal, yang mana dalam pertimbangan keluar dari isi Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 141/91/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus terkait dengan perkara nomor 26,” ujarnya.

 

Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Kudus tersebut, ketika ada keputusan pengadilan bisa dilantik dengan batas waktu 7 hari. Akan tetapi, justru dimaknai ada upaya hukum banding dan lain-lain.

 

“Serta ada perkara perseorangan sehingga tidak masuk dalam konsiderans penundaan sebelumnya,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *