Wabup Halmahera Timur Minta BPD Pahami UU Desa

Wakil Bupati Halmahera Tengah Anjas Taher, Sumber Foto: haltimkab.go.id
Wakil Bupati Halmahera Tengah Anjas Taher, Sumber Foto: haltimkab.go.id

HALMAHERA TIMUR – Wakil Bupati Halmahera Timur , Anjas Taher meminta seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar paham betul Undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang Desa. Hal itu disampaikannya saat membuka Bimtek Penguatan Kapasitas Kelembagaan BPD di Aula Kantor Bupati.

 

“Itu menjadi wajib yang harus di pegang, jadi bagaimana nemahami fungsi dan wewenang, serta hak dan tugas BPD. Maka wajib membaca undang-undang tersebut, “tegasnya, Selasa (12/9/2023).

 

Menurutnya, perlu diingat bahwa Pemerintahan Desa (Pemdes) berbeda dengan BPD. Sehingga pentingnya untuk memahami Undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang Desa. Yang didalamnya ada tiga fungsi BPD, pertama BPD bersama Kepala Desa, bentuk Perda dan menyusun anggaran.

 

“Ada tiga fungsi BPD, pertama BPD bersama Kepala Desa bentuk Perda dan menyusun anggaran.”

 

 

Kedua, menerima dan menyaluarkan aspirasi warga. Ketiga, mengawasi dan mengontrol kebijakan Kepala Desa. Selain itu, ia berpesan kepada seluruh peserta untuk mrngikutikegiatan tersebut dengan simgguh-sungguh.

 

 

“Kepada peserta saya berharap juga, agar dapat mengikuti bimtek ini dengan serius, ” tandasnya.

 

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *