Sikapi Tambang Nikel Ilegal,Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi pertambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kabupaten Takalar Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi pertambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kabupaten Takalar Sumber Foto: Istockphoto

KOLAKA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel mulai membentuk tim khusus menyikapi adanya tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka. Hal ini dilakukan karena sebelumnya ada operasi penegakan hukum di Sulsel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

“Minggu lalu sudah ada penindakan oleh Gakkum KLHK didampingi dengan personel brimob sudah ada penyitaan 17 alat berat di lokasi,” sebut Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Rabu (13/9/2023).

 

Namun, ia tidak menjelaskan alasan Gakkum KLHK turun melakukan penindakan. Sebab, semestinya mereka yang melakukan dan memberikan penjelasan terkait penindakan tersebut.

 

Untuk menindaklanuti hasil penindakan oleh Gakkum KLHK, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani dugaan tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko. Apabila dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti tambang nikel tersebut ilegal, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Sultra.

 

“Kami akan tindaklanujuti berita di media tersebut dengan menurunkan tim penyidik ke lokasi dalam waktu dekat. Kalua polda turun kemudian menemukan kegiatan ilegal lagi disana,maka kami akan tanganin kasusnya,” jelasnya.

 

Sebelumnya, tim penindakan Gakkmu KLHK melakukan penyitaan belasan alat berat di tambang ilegal yang beroperasi di Desa Oko-Oko, Kabupaten Takalar. Hingga saat ini, Gakkum KLHK masih belum memberikan keterangan secara detail terkait kegiatan penindakan yang sebelumnya mereka lakukan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko sudah beroperasi sejak lama. Selama beroperasi, kontraktor pertambangan yang berada di bawah PT. Anugrah Persada Dwipantara tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *