Pelaku Penganiayaan di Desa Tombuluan Diamankan Polisi

Ilustrasi kasus penganiayaan Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi kasus penganiayaan Sumber Foto: Istockphoto

MANADO – Tim BRAVO Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang telah membuat gempar di Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu. Aksi penangkapan tersebut dilakukan berasal dari laporan warga yang diterima oleh tim Polresta Manado sebelumnya.

 

“Kronologis kejadian bermula saat korban sedang berbincang dengan teman-temannya di depan rumahnya. Tiba-tiba, pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian mata,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (11/9/2023).

 

Kompol Sugeng menyatakan Tim Bravo segera merespons laporan kasus tersebut dengan segera menuju Desa Tombuluan. Pelaku langsung berhasil diamankan oleh tim Bravo Polresta Manado tepat di rumahnya.

 

Pelaku yang berhasil diamankan adalah MT (52), Warga, Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu. Sementara korban, Maikel Antonius Turangan, berusia 43 tahun dan beragama Kristen, juga beralamat di Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu.

 

Kompol Sugeng menyebut bahwa kasus ini akan menjadi perhatian utama pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan pelaku. Hingga saat ini, barang bukti yang ada termasuk interogasi pelaku dan penyerahan pelaku kepada piket Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib untuk memastikan keadilan tercapai bagi korban dan pelaku penganiayaan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai,” pungkas Kompol Sugeng.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *