TANAH LAUT – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut, menetapkan Desa Benua Tengah, Kecamatan Takisung sebagai kampung reforma agraria. Hal tersebut karena beberapa faktor yang saling mendukung satu sama lain diataranya ialah adanya pengelolaan Perhutanan.
“Dasar penetapan itu diantaranya, terselenggaranya legalisasi akses secara maksimal adanya kegiatan pemberdayaan, juga adanya pengelolaan perhutanan,” ujar Dyah Rustanti, Rabu (13/09/2023).
Kemudian, adanya potensi kegiatan akses, baik dari sektor peternakan, pertanian dan perkebunan serta pariwisata di Desa Benua Tengah. Bertujuan ditetapkannya kampung reforma agraria tersebut untuk meningkatnya kesejahteraan pada masyarakat agar dapat segera terwujud.
Sementara itu, adanya penyelesaian masalah pertanahan, adanya sinkronisasi antara penataan aset dan penataan akses. Kemudian akan adanya kegiatan pemberdayaan.
Sehingga kedepannya, kesejahteraan masyarakat akan segera terwujud. Legalisasi aset seperti yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan Tanah Laut berupa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lainya.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten (PUPRP) Tanah Laut Syakhril Hadrianadi mengatakan, Dinas PUPRP mendukung sepenuhnya penetapan kampung reforma agraria.
Penulis : Devi arp
Editor : Mukhlis