ACEH BESAR – Setidaknya 11 kepala desa atau keuchik di Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar terpaksa mengembalikan uang negara dengan total jumlah Rp 154,65 juta.
Hal ini setelah mereka diduga melakukan korupsi Dana Desa untuk kegiatan perjalanan dinas atau studi banding ke luar negeri atau tepatnya ke Malaysia.
Pengembalian uang tersebut diserahkan oleh Ketua Forum Keuchik Kecamatan Lhoknga, Ridwan Ibrahim ke pihak Mapolres Aceh Besar pada Rabu (13/9/2023).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa oleh para keuchik itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang langsung masuk ke kontaknya.
Dalam laporan itu, para keuchik tersebut diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2023 dari masing-masing desa di Kecamatan Lhoknga.
Dari hasil penyelidikan Unit III /Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar, ditemukan fakta benar keuchik dan perangkat desa di Kecamatan Lhoknga melakukan studi banding ke Relau Bukit Mertajam Pulau Penang, Malaysia pada 16 – 19 Juli 2023.
“Perjalanan dinas atau studi banding tersebut diikuti 17 desa di Kecamatan Lhoknga. 11 di antaranya menggunakan uang bersumber dari APBG senilai Rp 10.310.000 per orang, sementara 6 lainnya menggunakan uang pribadi dikarenakan belum dianggarkan dalam APBG,” kata AKBP Charlie, Rabu (13/9/2023).
AKBP Charlie menyebutkan, studi banding ke Pulau Penang itu tepatnya di lokasi pembibitan dan kebun durian jenis musang king.
“Motifnya dikarenakan para Keuchik di Kecamatan Lhoknga sudah lama tidak melaksanakan studi banding ke luar daerah,” ujarnya.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu