Warga Diimbau Gunakan Sertifikat Tanah dengan Bijak

Wabup Lumajang Indah Amperawati pada saat memberikan sertifikat tanah program PTSL. Sumber foto: Kominfo Lumajang.
Wabup Lumajang Indah Amperawati pada saat memberikan sertifikat tanah program PTSL. Sumber foto: Kominfo Lumajang.

LUMAJANG – Sejumlah 400 sertifikat dari 1.200 pengajuan sertifikat milik masyarakat Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang telah diterima warga setempat. Namun, masyarakat diimbau sertifikat itu agar dimanfaatkan dengan bijak dan tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.

 

“Mudah-mudahan dengan terbitnya sertifikat ini bapak ibu semakin semangat untuk terus bekerja, berupaya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat masing-masing. Selamat bapak ibu sudah menduduki hak atas tanahnya secara legal, karena sertifikat hak miliknya sudah dimiliki dengan baik,” kata Wakil Bupati Lumajang  Indah Amperawati, Selasa (12/9/2023).

 

Wabun Bunda Indah menjelaskan sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum. Selain itu, memberikan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

 

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang Rocky Soenoko mengatakan dengan telah dimilikinya sertifikat itu, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

 

“Sertifikat ini terbit melalui proses yang panjang, tidak begitu saja, kalau sudah menerima berarti sudah menduduki, menguasai tanahnya dibuktikan dengan surat-surat, batas-batasnya juga jelas, dengan adanya sertifikat akan melindungi hak bapak ibu di mata hukum apabila terjadi sengketa di masa depan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Didik Nurhandoko mengapresiasi jajaran BPN Lumajang dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah sertifikasi lengkap ini. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang yang terus mendorong program sehingga dapat berjalan hingga selesai.

 

“Alhamdulillah pagi hari ini bisa hadir menyerahkan secara langsung sertifikat tanah di Desa Selok Awar-Awar, kami mengapresiasi tim BPN dan Tim PTSL yang sudah membantu kami menyiapkan data, revisi dan lain-lain mendampingi warga kami sampai diserahkan hari ini, kami ucapkan terima kasih,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *