BENGKALIS – Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau diresmikan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyatakan, diresmikannya Desa Kelapapati sebagai Kampung Bebas dari Narkoba diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan atau preventif dan perentif penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
“Selama ini tindakan represif sudah banyak dilakukan, puluhan kilogram sabu-sabu, ratusan ribu pil ekstasi telah diungkap pihak kepolisian. Namun sekarang kita akan menjangkau tahap per entif dan preventif dengan langkah menggerakkan seluruh elemen masyarakat dimulai dari yang terkecil yakni desa,” ungkap AKBP Setyo Bimo di Aula Mapolres Jalan Pertanian Bengkalis, Selasa (12/9/23).
Saat ini, Desa Kelapapati masih menjadi satu-satunya di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis.
Kapolres juga menyebutkan, melalui gerakan Desa Bebas dari Narkoba akan mendorong dan memberdayakan masyarakat, memahami bahaya Nakroba serta untuk saling menjaga warga kampung, minimal saling mengingatkan agar menjauhi bahaya Narkoba.
“Kita mulai dari satu desa ini yang diresmikan dan diharapkan akan berkembang ke desa-desa yang lainnya,” harapnya.
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba AKP Tony Armando menyebutkan, di Desa Kelapapati kurun waktu 2017 lalu terdapat cukup tinggi pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Namun akhir-akhir ini sangat jauh berkurang, walaupun masih ada yang melakukan tindak pidana dari penyalahgunaan barang perusak saraf seperti sabu-sabu itu,” katanya.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu