Oknum Kades Diduga Rudapaksa Ibu Muda

Ilustrasi FWN yang menjadi korban rudapaksa oknum Kades inisial ST Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi FWN yang menjadi korban rudapaksa oknum Kades inisial ST Sumber Foto: Istockphoto

KONAWE SELATAN – Polres Konawe Selatan saat ini tengah mendalami motif dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa di Konawe Selatan (Konsel). Tindakan asusila tersebut diduga dilakukan oleh oknum kades kepada seorang ibu muda.

 

“Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari Tim Penyidik yang menangani perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henfranto Tandirerung, Selasa (12/9/2023).

 

Perkara dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam penanganan unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Konsel. Sebelumnya seorang ibu muda mengaku menjadi korban pemerkosaan ketika akan mengurus surat cerai di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

“Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan PPA Konsel,” tuturnya.

 

Diketahui, ibu muda tersebut adalah FWN (26) yang mengaku dirudapaksa kades inisial ST. Kini ST diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henfranto Tandirerung, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada Senin (11/9/2023), sekira pukul 21.15 WITA. Waktu peristiwa tersebut sebagaimana pengakuan korban kepada penyidik dalam laporan polisinya.

 

“Dan saat ini laporan polisi tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA,” ucap AKP Henfranto.

 

Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi lain yang dibutuhkan. Setelah melakukan hal itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

 

“Setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai, kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” sebutnya.

 

Saat ini, oknum kades sudah diamankan. Apabila terbukti, AKP Henfranto mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penahanan.

 

“Oknum kades kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel 1×24 Jam. Apabila dalam pemeriksaan terbukti, akan kami lakukan penahanan,” tutupnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *