Site icon Kolom Desa

Lahan Sawitnya Diklaim Oknum, Petani OKI Datangi Pemkab

Lahan Sawitnya Diklaim Oknum, Petani OKI Datangi Pemkab

Ilustrasi perkebunan sawit. Sumber foto: iStock

KAYUAGUNG – Puluhan petani sawit Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kembali mendatangi Kantor Bupati Ogan Komering Ilir pada Senin (11/9/2023). Mereka untuk mengikuti rapat bersama permasalahan 758 Surat Hak Milik (SHM) perkebunan kelapa sawit masyarakat (Plasma) di Desa Balian yang selama ini diklaim oleh oknum-oknum tertentu.

 

“Dari rapat bersama yang dilakukan di kantor Pemkab OKI menghasilkan keputusan jika pihak pemerintah tetap menegaskan bahwa hak kepemilikan atas plasma tidak ada perubahan. Artinya lahan plasma sawit ini memang sah milik kami sesuai dengan 758 SHM yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat melalui ketetapan SK Bupati OKI pada tanggal 21 April 2009 silam,” kata Sarjilan, salah satu petani.

 

Menurut Sarjilan, terkait hasil rapat yang telah dilakukan, para petani sawit plasma Desa Balian merasa puas. Namun untuk tindakan nyata masih belum dirasakan.

 

“Kalau puas untuk di meja sudah. Tetapi untuk ketetapan di fisik ataupun di kebun kami belum pernah menikmati, jadi kami belum merasakan kepuasan yang sesungguhnya,” tegasnya.

 

Mewakili petani lainnya, Sarjilan berharap kepada pemerintah daerah dan penegak hukum dalam waktu dekat ini untuk turun langsung melakukan pengamanan.

 

Supaya seluruh petani dapat melakukan aktivitas di lahan sesuai perlindungan hukum penuh.

 

“Harapan kami dalam aktivitas keseharian kami baik dilingkup keamanan Desa maupun perkebunan. Tentunya kami tetap meminta jaminan penuh kepada penegak hukum untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi petani sawit plasma,” harapnya.

 

Dalam poin hasil rapat disampaikan juga bilamana terdapat ketidakpuasan dari pihak-pihak klaim atau yang bersangkutan, maka bisa mengajukan ke pengadilan.

 

“Hasil yang ditentukan tetap satu poin yaitu apabila ada ketidak kepuasan dari pengklaim. Maka mereka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” urainya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dedy Kurniawan mengatakan hasil rapat tadi sudah dijelaskan kalau pemkab OKI sesuai administrasi sudah selesai.

 

Masih kata dia, bilamana nantinya ada pihak yang berkeberatan terkait persoalan lahannya maupun sertifikat. Segera selesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

 

“Bila mana ada pihak-pihak yang berkeberatan (pengklaim) soal lahannya atau sertifikatnya. Itukan bisa di perdata kan lewat PTUN,” tegasnya.

 

Saat disinggung mengenai pemilik sah apakah sudah dapat melakukan aktivitas memanen kembali di lahan miliknya, Dedy menyebut memang prinsipnya pemilik lahan yang sah lah yang dapat mengelolanya.

 

“Sebenarnya kita mendorong kedua belah pihak menjaga situasi kondusif. Kita berharap seandainya terjadi kesepakatan ada negosiasi, ya silahkan saja,” pungkasnya.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Exit mobile version