BONE – Polres Bone menyatakan akan mengusut terkait dengan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Wollangi, Kabupaten Bone. Hal ini dilakukan untuk merespon aduan masyarakat yang mengeluh karena adanya aktivitas tambang ilegal dan keterlibatan Kades Wollangi dalam perizinan tambang tersebut.
“Terkait dengan adanya informasi dan laporan masyarakat kami akan menindaklanjuti,” jelas Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki Marizaldi, Minggu (10/9/2023).
Sebelumnya, masyarakat diresahkan oleh aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Wollangi. Aktivitas tambang yang sudah berjalan 5 tahun terakhir diduga tidak memiliki izin yang sah dan ada dugaan selama ini operasional tambang galian C tersebut dilindungi oleh pemerintah setempat.
Direktur CV. Dua Tujuh, Muh. Arafah selaku pengelola tambang galian C di Desa Wollangi menyatakan bahwa pihaknya baru memiliki WIUP. Ia menambahkan bahwa tambang yang dikelolanya saat ini masih dalam proses penyempurnaan izin.
“Dalam proses perizinan, dulu kan ambil izin di Kementerian, namun ada regulasi baru sekarang dikembalikan ke provinsi. Jadi posisi tambang yang saya Kelola masih dalam tahap penyempurnaan izin,” terang Arafah.
Kades Wollangi saat dikonfirmasi mengaku bahwa ia tidak terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia meminta agar menanyakan secara langsung ke perusahaan tambang tersebut.
“Maaf kalua masalah tambang tidak ada urusan saya, langsung saja ke pemilik tambang dan pengelolanya,” tutupnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal