Dugaan Kasus Tipikor Dana Desa Malenggang, Kejari Tahan Satu Tersangka

Dugaan Kasus Tipikor Dana Desa Malenggang, Kejari Tahan Satu Tersangka. Sumber foto: sanggau.go.id
Dugaan Kasus Tipikor Dana Desa Malenggang, Kejari Tahan Satu Tersangka. Sumber foto: sanggau.go.id

SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tetapkan satu orang tersangka berinisial BS terkait dugaan Tindak Pidana korupsi dana desa (DD) Malenggang. BS diduga menyelewengkan dana desa sebesar 458,3 juta.

 

 

“Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Desa Malenggang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, Selasa (12/09/2023).

 

 

Ia Mengatakan, dalam perkara Tipikor tersebut, tersangka BS telah mengambil dana sisa anggaran, dana desa dan alokasi dana desa pada APBDes Tahun 2020-202. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, hasil pemeriksaan Inspektorat Sanggau terdapat kerugian negara sebesar Rp458,3 juta.

 

 

Adi menambahkan, atas perkara tersebut tersangka BS menitipkan uang penggantian kerugian tanah sebesar Rp100 juta kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

 

Meskipun demikian, tersangka BS tetap menjalani proses hukum. Dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

 

 

“Tersangka BS sudah kami tahan karena melakukan perbuatan Tipikor melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Desa Malenggang,” Jelas adi.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *