DPMD Penajam Lakukan Pendampingan Guna Ciptakan Desa Mandiri

DPMD Penajam Lakukan Pendampingan Guna Ciptakan Desa Mandiri. Sumber foto: dpmpd.kaltimprov.go.id
DPMD Penajam Lakukan Pendampingan Guna Ciptakan Desa Mandiri. Sumber foto: dpmpd.kaltimprov.go.id

PENAJAM – Dinas Kemasyarakatan dan Pembangunan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Penajam Passer Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memberikan bantuan pendampinagn kepada desa. Kegiatan dilakukan melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) untuk mewujudkan desa mandiri.

 

 

“Ditargetkan seluruh desa menjadi mandiri hingga 2024, kami berupaya mendongkrak indeks desa membangun (IDM),” ujar Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan, Selasa (12/09/2023).

 

 

Kabupaten Penajam Passer Utara memiliki 30 desa di empat wilayah. Sesuai posisi IDM yang diberikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2023, terdapat 18 desa mandiri dan 12 desa maju.

 

 

Desa dengan status mandiri, antara lain Desa Girimukti, Sidorejo, Giripurwa, Sesulu, Bangun Mulya, Babulu Darat, Gunung Makmur, Rintik, Gunung Mulya. Labangka Barat, Tengin Baru, Bukit Raya, Sukaraja, Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Binuang dan Desa Telemow.

 

 

Desa dengan status maju, di antaranya Deaa Bukit Subur, Api-Api, Labangka, Babulu Laut, Gunung Intan, Sebakung Jaya, Rawa Mulya, Sri Raharja, Sumber Sari, Sukomulyo, Wonosar, serta Desa Karang Jinawi. Desa yang masih berstatus maju itu diharapkan sudah menjadi desa mandiri pada 2024.

 

 

Sementra itu, Proses dan program untuk memajukan IDM desa berstatus maju menjadi mandiri, telah dibahas dan berdiskusi kepada TPP P3MD. Dalam menjalankan tanggung jawab untuk mengubah desa maju menjadi desa mandiri.

 

 

Sebagai infromasi, Seluruh TPP P3MD Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mendampingi dengan maksimal desa untuk mewujudkan seluruh desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu menjadi desa mandiri. Peranan TPP P3MD akan diperkuat dengan melibatkan pemangku kebijakan atau kepentingan (stakeholder).

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *