Desa Wuwuk Dicanangkan Jadi Kampung Bebas Narkoba

Ilustrasi narkoba Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi narkoba Sumber Foto: Istockphoto

MINAHASA SELATAN – Polres Minahasa Selatan melakukan pencanangan Kampung Bebas Narkoba di Desa Wuwuk, Kecamatan Tareren, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (11/9/2023). Kegiatan tersebut diawali dengan laporan Kampung Bebas Narkoba oleh Kasat Resnarkoba Polres Minsel.

 

“Tujuannya agar masyarakat akan merasa aman dan nyaman,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus, Senin (11/9/2023).

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Kampung Bebas Narkoba oleh Waka Polres Minsel Kompol Muhammad Fadli. Isi dari ikrar tersebut yaitu Pertama, Tidak akan mengunakan Narkoba dalam bentuk apapun.

 

Kedua, tidak akan menerima ajakan dan rayuan untuk mengunakan atau mengedarkan Narkoba dalam bentuk apapun. Ketiga, mengakui bahwa penyalahgunaan narkoba adalah perbuatan yang melangar norma agama, hukum dan budaya serta adat istiadat Desa Wuwuk.

 

Keempat mengkampayekan gerakan anti narkoba dimanapun kami berada. Usai membacakan ikrar Kampung Bebas Narkoba, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Desa Kampung bebas Narkoba oleh Hukum Tua Desa Wuwuk, Masri Mamesah di Posko Kampung Bebas Narkoba.

 

Selain itu juga kegiatan tersebut dilanjutkan lagi dengan pengguntingan pita di Posko Kampung Bebas Narkoba oleh Kadisnaker Sonny Maleke, MSi yang hadir mewakili Bupati Minsel. Kedepan, kepolisian terus memantau serta menjalin hubungan dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa terkait dengan Peredaran narkoba dan juga minuman keras.

 

Program Kampung Bebas Narkoba (KBN) dibentuk dalam rangka untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Harapannya kedepan peredaran narkoba tidak ada lagi di Minahasa Selatan.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *