TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan penerangan hukum dalam program Jaksa Milik Takalar (Jamila) Jaga Desa di Kecamatan Sanrobone. Pelaksanaan program tersebut dilakukan di Desa Paddingin, Tonasa, Banyuanyara, Sanrobone, Lagaruda dan Ujung Baji, di aula kantor Desa Paddinging, Jum’at (8/9/2023).
“Hari ini kami bersama kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang dihadiri dari Pemerintah Takalar, Inspektorat, Camat Sanrobone dan diikuti para Kepala Desa se Kecamatan Sanrobone mensosialisasikan bahaya tindak pidana korupsi, khususnya bagi penggunaan dana desa di Kecamatan Sanrobone,” ungkap Kajari Takalar, Tenriawaru, Jum’at (8/9/2023).
Tenriawaru menjelaskan bahwa sosialisasi penerangan hukum yang terkemas dalam program Jamila (Jaksa milik Takalar) Jaga Desa hari merupakan kegiatan perdana di semua desa di Kecamatan Sanrobone. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pemahaman pada aparat desa dan masyarakat tentang dampak hukum penyalahgunaan dana desa (DD).
“Kehadiran Jamila Jaga Desa Kejari Takalar bertujuan untuk memberikan pemahaman pada aparat desa dan masyarakat tentang dampak hukum penyalahgunaan dana desa (DD),”ucap Tenriawaru.
Tenriawaru, mengatakan kepada seluruh Kepala Desa di Wilayah tersebut bahwa kehadiran Jamila Jaga Desa di Kecamatan Sanrobone bagian dari merealisasikan program kerja Kejari Takalar tentang penyalahgunaan dana desa. Ia juga mengemukakan bahwa program Jamila Jaga Desa telah menjadi agenda rutin yang setiap tahunnya dilaksanakan.
“Dalam perjalanan program Jamila Jaga Desa ini telah banyak tercipta inovasi dalam kehidupan masyarakat, dimana peruntukan dana desa telah terintereaksi pada masyarakat selaku penerima manfaat,” jelasnya.
Ia mengemukakan bahwa saat ini seluruh kepala desa dan aparatnya telah memahami tata kelola penggunaan dana desa. Walaupun begitu, menurutnya masih banyak kendala kendala yang dialami oleh Kades dalam menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa.
“Nah inilah manfaat dari program Jamila Jaga Desa, dimana kendala kendala yang dialami oleh Kades dapat dikonsultasikan dengan pihak Inspektorat guna menghindari kesalahan yang berkepanjangan sehingga Kades dapat terhindar dari penyalahgunaan dana desa,” pungkasnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal