Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Ilustrasi harimau sumatera. Sumber foto: iStock

KUTACANE – Polres Aceh Tenggara (Agara) terus memburu seorang tersangka lain dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang terungkap beberapa hari lalu. Tersangka dimaksud berinisial SB.

 

Bahkan, Satuan Reskrim Polres Agara sudah memasukkan nama pria asal Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan satwa dilindungi.

 

Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara sudah tersangka AMN (35) bersama barang bukti berupa kulit harimau beserta tulang-tulangnya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, pada Senin (4/9/2023) dini hari WIB.

 

“Kita sudah keluarkan DPO untuk tersangka lain yaitu SB dalam kasus perdagangan harimau sumatra yang diamankan di Desa Suka Jaya beberapa hari lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, pada Rabu (6/9/2023).

 

Sebelumnya, kasus perdagangan satwa dilindungi negara jenis harimau sumatra terus dikembangkan oleh Polres Agara.

 

Setelah menangkap tersangka AMN yang bertindak sebagai penjual kulit harimau bersama barang bukti berupa kulit dan tulang harimau serta spritus botol di Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Senin (4/9/2023) dini hari, kini Polres Agara mulai mencari orang yang memburu satwa tersebut.

 

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.

 

Salah satu informasi terbaru yang didapat, menurut Kapolres, adalah pemburu satwa dilindungi itu ternyata berada di kawasan Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.

 

“Kita semalam (Senin malam-red) sudah ke sana (Desa Kompas, Kecamatan Leuser), namun, lokasinya harus melalui sungai. Jadi, kami mundur dulu dan sedang mendalami sudah berapa kali dia (tersangka AMN) menjual harimau sumatra karena ia belum sepenuhnya jujur kepada penyidik,” jelas AKBP R Doni Sumarso, pada Selasa (5/9/2023).

 

Seperti diberitakan, AMN (35), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara), ditangkap Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara pada Senin (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *