Dugaan Kecurangan Jelang Pilkades di Lumajang

Kantor DPRD Lumajang. Sumber foto: https://dprd.lumajangkab.go.id/
Kantor DPRD Lumajang. Sumber foto: https://dprd.lumajangkab.go.id/

LUMAJANG – Laporan dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang mulai diaudiensi oleh DPRD Lumajang. DPRD setempat menyarankan, jika hasil audiensi kurang memuaskan pihak pelapor dipersilakan membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

 

“Setelah dilakukan audiensi, bahwa DPRD tidak dapat memberikan keputusan. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan panitia pilkades dari desa dan kabupaten sudah sesuai dengan prosedurnya,” kata Komisi A DPRD Lumajang Gatot Sarworubedo, Rabu (6/9/2023).

 

Gatot menegaskan, terkait adanya dugaan ketidakadilan dari sudut pandang pelapor, bukan menjadi ranah yang DPRD tangani. Jika masih ada yang tidak puas, pelapor diperkenankan untuk membawa kasus ini kepada ranah yang lebih berhak berwenang.

 

“DPRD tidak punya kewenangan dalam persoalan ini, bukan ranahnya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Camat Tempeh Abdillah Irsyad mengatakan laporan tentang adanya salah satu bacakades yang menyiapkan dana sebesar 150 juta untuk menggugurkan bacakades lainnya hanya menjadi isu yang berkembang. Hal itu merupakan kesalahpahaman dari pihak pelapor.

 

“Terkait adanya laporan tentang salah satu bacakades saat pencoblosan mendatang di Desa Tempeh Tengah hanya menjadi isu, karena memang tidak ada bukti,” tuturnya.

 

Menurutnya, isu itu dinilai aneh. Sebab, nominal yang dikeluarkan cukup fantastis untuk menggugurkan bacakades.

 

“Jadi, isu yang berkembang, sebab adanya kesalahpahaman informasi yang diterima salah satu bacakades yang merasa tidak terima dengan tidak lolosnya pada tahapan penetapan calon,” tandasnya.

 

Diketahui, puluhan warga Desa Tempeh Tengah mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang. Dalam aksi tersebut sejumlah persoalan dilakukan audiensi dengan para legislator DPRD Lumajang. Salah satunya yakni menyoal metode uji kompetensi yang menggunakan sistem manual dan adanya dugaan terkait metode pendaftaran.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *