DPD RI NTT Harapkan BUM Desa Dapat Diberdayakan Dalam JDA

Ilustrasi BUM Desa, Sumber foto: Istimewa
Ilustrasi BUM Desa, Sumber foto: Istimewa

NTT – Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengharapkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dapat diberdayakan dalam Jaringan Desa ASEAN (JDA). Karena, Menurutnya, BUM Desa sebagai lembaga resmi yang dibentuk desa untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

 

“Kami dukung penuh pembentukan JDA. Di desa-desa sudah ada Bumdes. Tinggal mereka dilibatkan. Mereka harus menjadi tulang-punggung pembentukan JDA itu,” kata Abraham dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSP) DPD RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kamis, (7/9/2023).

 

Abraham menjelaskan, Indonesia sudah punya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU itu, sudah diatur pembentukan BUM Desa. Artinya, dari segi aturan dan wadah pemberdayaan ekonomi, Indonesia sudah siap menyambut JDA.

 

Nanun sayangnya, kata dia,  pengelolaan BUM Desa di desa-desa, sangat tidak profesional. Misalnya, di NTT BUM Desa dibentuk ala kadar, asal jadi dan hanya menghabiskan dana desa.

 

“Rata-rata tidak ada pelaporan keuangan yang jelas. Apakah untung atau rugi, tidak ada laporannya. Kalau seperti ini, rasanya kita digilas oleh desa-desa dari negara ASEAN lainnya,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, unit kerja BUM Desa menurutnya sangat minimalis. Jenis kegiatan hanya sebatas koperasi simpan pinjam, penyewaan kursi dan tenda, penyewaan traktor, pembukaan kios penjualan Sembilan Bahan Pokok (Sembako).

 

Di sisi lain, persoalan yang sering muncul adalah seringnya gonta-ganti pengurus BUM Desa. Sehingga Kondisi itu menurutnya dapat menyebabkan laporan keuangan antara pengurus lama dengan pengurus baru tidak nyambung atau tidak jelas.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *