Kampung Aimasi Jadi Percontohan Kampung Tertib Hukum

Kampung Aimasi di Manokwari jadi proyek percontohan kampung tertib hukum, Sumber Foto: Istimewa
Kampung Aimasi di Manokwari jadi proyek percontohan kampung tertib hukum, Sumber Foto: Istimewa

MANOKWARI – Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat dijadikan proyek percontohan kampung tertib hukum dan program jaga kampung. Hal itu ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Rabu (6/9/2023).

 

“Pemkab Manokwari memberi apresiasi kepada Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari yang mempunyai program sangat positif sebagai komitmen membangun Manokwari dan Papua Barat,” kata Bupati Manokwari Hermus Indou.

 

Penetapan proyek percontohan tersebut ditandai dengan peresmian balai perdamaian restorative justice dan penandatangan kerja sama ( MoU). Perjanjian antara bupati dan kejari itu disaksikan oleh Kejatii Papua Barat Harli Siregar.

 

 

Ia mengatakan, program tersebut membuktikan kehadiran kejaksaan yang dekat dengan masyarakat. Balai restoratif justice diharapkan bisa jadi tempat untuk sosialisasikan undang-undang maupun hukum yang belum diketahui masyarakat.

 

 

“Ada kalanya ada masalah yang tidak perlu dilanjutkan ke peradilan atau mengedepankan restorative justice. Saya berharap dari tempat ini dengan difasilitasi aparat penegak hukum dan pemerintah bisa tercipta restorative justice,” jelasnya.

 

Hermus menambahkan, pendekatan dari Kejati dan Kejari dengan program ini bisa membuat masyarakat merasa memiliki terhadap institusi kejaksaan. Terkadang pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat karena kurang pengetahuan tentang hukum maupun peraturan perundang-undangan.

 

“Pemkab Manokwari akan terus mendukung terus program Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari karena sudah membantu pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengungkapkan, pendirian balai restorative justice adalah upaya kejaksaan untuk menertibkan masyarakat. Ia mengibaratakan sebagaimana masyarakat agar tidak terkena permasalahan hukum terkait penggunaan dana desa.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *