Warga Jatiroto Diberi Edukasi Soal Rokok Ilegal

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati saat menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kantor Desa Jatiroto, Lumajang. Sumber foto: Diskominfo Lumajang.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati saat menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kantor Desa Jatiroto, Lumajang. Sumber foto: Diskominfo Lumajang.

LUMAJANG Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan edukasi terkait ketentuan cukai dan rokok legal kepada Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Jatiroto. Hal itu terus didorong pasca adanya temuan rokok ilegal di sejumlah warung kecil di daerah setempat.

 

“Ternyata di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil menjual rokok ilegal, saya yakin karena atas ketidaktahuan mereka sehingga perlu dilakukan sosialisasi,” kata Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, Selasa (5/9/2023).

 

Bunda Indah menyampaikan Pemkab Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang mengundang pemerintah desa se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi. Ia berharap materi yang diterima dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

 

“Melalui sosialisasi ini panjenengan akan dijelaskan bagaimana dan bentuk pita cukai, mungkin saja ada pitanya ternyata palsu, bagaimana dampak dan kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Adapun cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai.

 

“Setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu memberikan sumbangsih dalam bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain sehingga dapat mempersempit peredaran rokok ilegal,” tutupnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *