Selewengkan DD, Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi Tahanan, Sumber Foto: Freepik
Ilustrasi Tahanan, Sumber Foto: Freepik

AMBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Pieter Lerrick. Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa di Desa Kota Lama tahun 2016, Selasa (5/9/2023).

 

“Menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Pieter Lerrick,” kata majelis hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan, Selasa (5/9/2023).

 

 

Selain itu, dalam sidang putusan majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 164.290.270 dengan ketentuan apabila tidak dikembalikan akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

 

 

“Ketentuannya apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara,” kata majelis hakim.

 

 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undamg Nomor 20 Tahun 2001 Tengang Pemberamtasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Adapun vonis untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 404.029.187. Terkait vonis putusan hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.

 

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *