KUTACANE – Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menemukan informasi keberadaan pemburu kasus perdagangan Harimau Sumatera. Hal itu pasca diringkusnya seorang tersangka berinisial AMN bersama barang bukti kulit harimau dan tulang harimau di Desa Sukajaya Kecamatan Lawe Sigala-gala, Senin (4/9/2023).
“Kita sudah kembangkan kasus ini, ternyata pemburunya ada di kawasan Desa Kompas, Kecamatan Leuser. Kita semalam telah ke sana, namun, lokasinya harus melalui sungai, jadi kami mundur dulu dan sedang didalami,”kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono.
Dikatakan jika pelaku sudah berapa kali menjual atau perdagangkan satwa Harimau Sumatera karena belum sepenuhnya jujur tersangka kepada penyidik.
Sebelumnya, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, menangkap seorang pelaku perdagangan satwa harimau Sumatera di Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (4/9/2023) sekira pukul 24.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti kulit harimau (dalam keadaan utuh), Tulang belulang Harimau dan satu kotak spritus botol.
Tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana di maksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2.Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu