Bendesa Adat Tista dan Bendahara Diduga Selewengkan Dana BKK

BULELENG – Bendesa Adat Tista, Kecamatan, Buleleng, Kabupaten Buleleng, berinisial NSMP (59) dan Bendahara Desa Adat Tista berinisial IKB (40) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali yang merugikan negara hingga Rp 300 juta lebih.

 

“Sejak minggu lalu dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Desa Adat Tista tahun 2015 hingga 2022. Dua orang tersangka tersebut yakni Bendesa dan Bendahara. Estimasi kerugian negara Rp 379.343.020,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Selasa (5/9/2023).

 

Menurutnya, ditetapkannya keduanya sebagai tersangka menyusul dua alat bukti yang berhasil dihimpun oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Bukti berupa keterangan saksi dan sejumlah dokumen laporan keuangan Desa Adat tersebut menguatkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.

 

“Modus kedua tersangka melalukan perbuatan korupsi dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK,” tuturnya.

 

Ia mengatakan, dana hasil penyelewengan itu diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, kata dia, masih belum diketahui apakah hasil kejahatan tersebut dibagi dua atau tidak karena kasus ini sedang didalami oleh penyidik.

 

”Yang jelas dana tersebut digunakan tidak untuk peruntukannya. Ada perbuatan pidana merugikan keuangan negara yang dilakukan kedua tersangka,” katanya.

 

Jaksa penyidik telah memeriksa setidaknya sembilan orang saksi dalam kasus ini. Rencananya, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka, baik NSMP maupun IKB hingga saat ini belum ditahan.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *