Sedang Transaksi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Muratara

MURATARA – Dua pengedar sabu Hendri (35) dan Andi Nurwanstah (27) asal Jambi ditangkap polisi di Muratara, saat sedang transaksi narkotika jenis sabu di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

“Penangkapan bermula adanya laporan tentang transaksi narkoba ke Polsek Rawas Ulu, pada 30 Agustus 2023 sekitar pukul 16.45 WIB,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Res Narkoba Johny Martin, Minggu (3/9/2023).

Selanjutnya anggota Polsek yang dipimpin AKP Herwan Oktariansyah melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka, yang saat itu sedang terlibat dalam transaksi narkoba itu sedang melintas di Jalan Depati Kurus, menuju Jalan Lintas Sumatera.

Lalu anggota melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai tersebut dan berhasil menangkap orang yang dicurigai itu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Pasar Surulangun.

“Transaksi narkoba yang akan dilakukan di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, dan terungkap sabu didapat dengan cara ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja,” katanya.

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *