Dinas PUPR Kaltim Tanggapi Usulan Infrastruktur Jalan di desa Tertinggal

SAMARINDA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perencanaan Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda menanggapi rencana DPRD Kaltim untuk memperbaiki infrastruktur jalan di desa tertinggal.

 

 

“Usulan tersebut sebagian besar berkaitan dengan jalan kabupaten yang bukan menjadi kewenangan provinsi,” kata Nanda, Minggu (3/09/2023).

 

 

DPRD Kaltim, akan merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan tersebut. Salah satunya adalah perbaikan dan dana bantuan keuangan daerah (bankeu) untuk mengelola jalan tersebut.

 

 

Nanda mengatakan, banyak jalan di ibu kota yang terancam, seperti Muara Enggelam, Kegulung, Lamin Kelehan, Kampung Baru, Pulang Pinang dan desa lainnya. Dikarenakan kondisi jalan yang buruk.

 

 

Perkembangan pembangunan jalan daerah di banyak daerah. Seperti Jalan Teluk Bajau, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Sambutan, Kecamatan Palaran dan Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

 

 

Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat Kalimantan Timur menyatakan sebagian besar proyek tersebut mendekati atau akan selesai sesuai target. Target penyelesaian jalan provinsi di Kecamatan Sambutan yaitu pada Oktober 2023.

 

 

“Jalan Provinsi di Teluk Bajau sudah hampir selesai semua. Kalau yang di Kecamatan Sambutan Samarinda agak terlambat karena ada kendala teknis,” ujar Nanda.

 

 

Sementara itu, jalan di Teluk Bajau diperkirakan tuntas akhir September 2023. Proyek jalan provinsi di Teluk Bajau meliputi peningkatan jalan dua jalur dari turunan dekat lampu merah Teluk Bajau hingga dekat kawasan pergudangan.

 

 

“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kaltim. Kami mohon maaf jika ada ketidaknyamanan selama proses pembangunan berlangsung,” katanya.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *