ASN dan Kades yang Tak Netral akan Diproses Bawaslu

KONAWE – Bawaslu Kabupaten Konawe akan memproses Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 Kepala Desa yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Hal ini dilakukan karena ketiganya diduga melanggar asas-asas netralitas.

 

“Kami sedang melakukan penelusuran fakta di lapangan untuk dilakukan tindak lanjut, setelah itu kami akan melakukan kajian hukumnya, setelahnya kami plenokan” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara, Minggu (3/9/2023).

 

Ia menerangkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 280 dan 283 menjelaskan kepala desa dan ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu atau partai. Menurutnya dengan adanya kartu tanda anggota yang dimiliki dua kepala desa dan 1 lurah tersebut, pihaknya menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa intervensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencalegannya ke Parpol dan itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta pemilu,

 

Untuk pelakukan proses asas netralitas tersebut, Lanjut Restu Tebara, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk di ajukan pleno pada tingkat pimpinan Bawaslu Konawe. Adapun caleg PNS dan Kepala Desa yang ditemukan yakni, ASN Lurah Konawe terdaftar sebagai Bakal Caleg di dapil II dengan nomor urut 4 dari Partai Gerindra.

 

Selanjutnya Kepala Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu Parpol Gerindra Dapil Konawe II Nomor urut 5 dan Kepala Desa Meraka, Lambuya daerah pemilihan IV dari Partai PAN. Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk di ajukan pleno pada tingkat pimpinan Bawaslu Konawe.

 

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *