Terciduk Membungkus Sabu-sabu, Dua Warga di Muba Ditangkap

SEKAYU – Dua warga Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba diamankan Tim Bagundal Polsek Babat Supat Polres Muba Polda Sumsel ketika sedang mengemas narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (23/8/2023).

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin mengatakan, diamankannya dua tersangka tersebut setelah Polsek Babat Supat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukum Polsek Babat Supat.

 

Mendapat informasi tersebut Kapolsek memerintah Kanit Reskrim Ipda Ferri melakukan pengecekan.

 

“Lokasi yang di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika berada di Desa Letang Kecamatan Babat Supat, Muba. Dimana lokasinya jauh dari pemukiman atau berada dalam hutan dan tim sempat kesulitan karena lokasi tidak bisa ditempuh menggunakan sepeda motor,” kata Iptu Marlin, Selasa (29/8/2023).

 

Lanjutnya, setelah mendapatkan ciri-ciri tempat yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika tim langsung melakukan penangkapan, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

“Pada saat dilakukan penangkapan didapati dua pelaku Edwar Dodi dan Tatang sedang melakukan pengemasan paket sabu. Keduanya langsung kita amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Ferri SH menambahkan adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 gram dan 4 paket kecil sabu dengan berat masing-masing 0,9 gram.

 

“Lalu 1 bal plastik bening ukuran besar, 1 bal plastik bening ukuran kecil, 1 unit timbangan digital warna hitam, seperangkat alat isap sabu, dan kemudian dari tangan pelaku Edwar Dodi di dapat uang hasil penjualan hasil narkotika sebesar Rp 4 juta,” ujarnya.

 

Guna mempertangggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Babat Supat dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.

 

“Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *