MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dengan menggunakan sistem electronic voting (e-voting). Penyelenggaraan pilkades berbasis e-voting itu akan dilaksanakan untuk 30 desa pada 12 September 2023 mendatang.
“Baru beberapa kabupaten yang berani menyelenggarakan pilkades secara e-voting dan Magetan menjadi salah satunya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, pilkades serentak secara e-voting sebelumnya juga pernah digelar oleh Dinas PMD Magetan. Yaitu pada tahun 2019 untuk 18 desa dari total 184 desa yang menggelar pilkades.
“Sesuai data, terdapat sebanyak 74 bakal calon kepala desa yang siap untuk berkontestasi dalam pilkades bulan depan tersebut. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan calon petahana,” ujarnya.
Eko menambahkan berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihaknya untuk melancarkan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. Mulai dari sosialisasi ke warga hingga penyediaan alat yang dibutuhkan.
“Mulai akhir 2022 hingga saat ini kami gencarkan simulasi ke desa-desa. Alat e-voting dibawa ke desa dan masyarakat bisa mencobanya secara langsung. Hasilnya baik, karena e-voting yang saat ini sudah mudah dipahami,” terangnya.
Eko juga menjelaskan, aplikasi e-voting yang digunakan pada pilkades serentak tahun 2023 ini merupakan hasil penyempurnaan kerja sama antara Dinas PMD, Dinas Kominfo, dan Disdukcapil Magetan. Selain itu, Pemkab Magetan juga telah berkonsultasi ke Kemendagri RI.
“Kelebihan e-voting, tidak ada suara rusak, terkait pilihan akurasi 100 persen benar, terjamin kerahasiaan, dan kecepatan dari perhitungan,” jelas Eko.
Diketahui, pilkades serentak dengan sistem e-voting bertujuan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, pilkades dengan sistem e-voting diharapkan juga dapat menekan kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal Kurniawan