BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua meminta agar pemerintahan di 257 kampung agar mengelola Dana Desa (DD) secara transparan. Hal tersebut merupakan upaya pemkab setempat dalam memastikan dana kesejahteraan masyarakat kampung dikelola dengan baik dan benar.
“Dana desa yang dikucurkan pemerintah kepada pemerintah kampung wajib dipublikasi tentang program pemanfaatan untuk masyarakat dengan mengumumkan di ruang publik kampung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Elkanus Rumpaidus, Minggu (27/8/2023).
Diketahui, pada bulan Agustus 2023 pihak Pemkab Biak Numfor telah merealisasikan penyaluran Dana Desa tahap dua sejumlah Rp 180 Miliar. Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemerintah kampong memasang pengumuman pemanfaatan Dana Desa. Tujuanya agar warga dapat mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya, Andrey Ikhsan Lubis, tenaga ahli Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut, program Dana Desa berdasarkan hasil musyawarah desa bersama wajib dipublikasi. Hal tersebut harus berpedoman pada dokumen RPJM desa, prioritas penggunaan dana desa dan dokumen anggaran belanja pemerintah kampung setempat.
Ia mengingatkan, jika pemerintah kampung tidak mempublikasikan penggunaan dana desa, maka badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan. Selain itu, Andrey juga menyampaikan bahwa prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 di antaranya kemanusiaan serta penetapan prioritas dana desa.
“Penggunaan dana desa memperhatikan keseimbangan alam, keadilan, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa serta sesuai kondisi objektif kampung,” harapnya.
Andrey menambahkan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yakni pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional. Yang mana hal tersebut harus sesuai kewenangan kampung dan mitigasi bencana alam dan nonalam.
“Melalui dana desa dapat mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kampung,” tandasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu