AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui program Jaga Desa melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para Kepala Desa. Program tersebut bertujuan meningkatkan integritas para Kades agar terhindar dari persoalan hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Pembahasan materi itu tentang berbagai temuan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Lembaga Hukum Kejaksaan yang menjerat para kades dalam kasus tipikor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (24/8/2023).
Dalam hal ini, pihak kejati menyasar Kades yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon, Kabupaten Ambon.
Pada kegiatan tersebut, para narasumber masing-masing Hery Yulianto selaku Koordinator Kejati Maluku, Kasi C Bidang Intelijen Aizit Latuconsina, dan Wahyudi Kareba menyampaikan materi tentang tata cara pengelolaan DD-ADD berdasarkan regulasi dan teknis pencegahannya.
Sementara itu, Camat Teluk Ambon Baguala L. Lekatompessy mengapresiasi kehadiran tim penerangan hukum Kejati Maluku. Menurutnya, program ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jajaran pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD.
“Sehingga peningkatan pembangunan di tingkat desa pada akhirnya dapat berjalan sesuai dengan program pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu