Resmi Ditahan, Plt Kades Kakulasan Belum Ditunjuk

Ilustrasi Kades Kakulasan jadi tersangka korupsi DD Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi Kades Kakulasan jadi tersangka korupsi DD Sumber Foto: Istockphoto

MAMUJU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju, hingga kini belum juga menunjuk Plt Kepala Desa Kakulasan, padahal kades telah resmi ditahan atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 804 juta. Kadis PMD Mamuju Abdul Rahim Mustafa menyebut masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan dari penyidik Polresta Mamuju.

 

“Iya kami tunggu dulu surat penetapan tersangka kades dari kepolisian, baru kami carikkan Plt di Desa Kakulasan,”ungkap Abdul Rahim, Sabtu (26/8/2023).

 

Kepala Desa Kakulasan, Fince resmi ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023) lalu. Hasil laporan penahanan yang diterima, PMD akan menjadi dasar untuk mengusulkan Plt di Desa Kakulasan.

 

“Ya kalau sudah ditahan harus dicarikan penggantinya (PLT). Kemarin kami tidak usulkan PLT karena statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Fince Lokonau, resmi ditahan Polresta Mamuju karena kasus korupsi dana desa. Fince diduga mengkorupsi dana desa senilai Rp 804 juta dan uang itu digunakan untuk biaya berobat istrinya sebagian demi keperluan pribadi.

 

“Fince (Kades Kakulasan) ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 804 juta,” ungkap Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar.

 

Uang hasil korupsi Fince itu digunakan untuk keperluan pribadinya dan untuk berobat istrinya yang sedang sakit. Tersangka Fince dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jountu UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *