Polisi Tangkap Penganiaya Tetangga di Labuhan Batu

Ilustrasi penganiayaan. Sumber foto: iStock

LABUHANBATU – Satu keluarga yang terdiri dari Ayah, Ibu, dan Anak, yakni PS (58), RN (55) dan K (14) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap usai menganiaya tetangganya, bernama Sappe Silaban (28). Penganiayaan itu diduga karena anjing yang menggongong.

 

“Satu keluarga inisial PS (58), RU (55), dan KS (14) telah diamankan oleh pihak berwenang,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (24/8/2023).

 

Peristiwa terjadi di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada (22/8/2023) dini hari. Ketika itu korban baru pulang ke rumahnya.

 

Tiba-tiba anjing milik pelaku menggonggong ke arah korban. Sontak saja korban mencoba mengusir anjing itu menggunakan sebatang pelepah kelapa sawit.

 

“RU lalu muncul dan memukul korban dengan tangkai sapu sebagai respons terhadap usaha korban mengusir anjing,” ujarnya.

 

Korban kemudian melawan RU. Dalam situasi ini, KS lari ke dapur dan mengambil sebilah parang.

 

“KS mengayunkan parang ke arah kepala korban sebanyak dua kali,” ucapnya.

 

Akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala dan dirawat di Klinik Bidan Desa.

 

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 

“Ketiganya diamankan bersama barang bukti senjata tajam,” katanya.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *