Pelaku Judi Togel di Desa Kolongan Diringkus Polisi

Ilustrasi penangkapan warga Desa Kolongan yang terlibat judi togel Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi penangkapan warga Desa Kolongan yang terlibat judi togel Sumber Foto: Istockphoto

MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kanit Aiptu Ronny Wentuk berhasil meringkus pelaku judi togel di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Rabu (23/82023) malam. Dari hasil penyergapan tersebut, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial BR alias Aji (46), juga merupakan warga Desa Kolongan, Kecamatan Kombi.

 

“Jadi setelah mendapat informasi masyarakat, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Aiptu Ronny Wentuk, Kamis (24/8/2023).

 

Ia mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya aktivitas judi togel diwilayah tersebut. Ia menyebut, bahwa pelaku BR Alias Aji (46), merupakan perangkat Desa Kolongan.

 

“Terduga pelaku Aji telah kami amankan dirumahnya dan tanpa ada perlawanan,” sebutnya.

 

Setelah menangkap pelaku, kata Kanit Resmob, pihak mengamankan barang bukti berupa rekapan dan uang sebesar Rp. 3.220.000. Nantinya, pihak Polres Minahasa juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Barang bukti sudah kami amankan dalam keadaan baik untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

Terduga pelaku togel online ini terancam dikenakan Pasal 303 KUHP, yakni dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda paling banyak 25 juta.

 

“Dan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tutupnya.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *