Kualitas Desa Sadar Hukum Dievaluasi Kemenkumham

Ilustrasi rapat evaluasi Kemenkumham Kanwil Sulbar Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi rapat evaluasi Kemenkumham Kanwil Sulbar Sumber Foto: Istockphoto

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) melaksanakan rapat finalisasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Barat. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat.

 

“Kegiatan ini membahas tentang Hasil Pemantauan Evaluasi Desa/kelurahan sadar hukum (exiting) tahap II tahun 2023 Kantor Wilayah Sulawesi Barat. Ada 11 Desa/Kelurahan Sulawesi barat yaitu Kabupaten Polewali (Desa Darma, Desa Campurjo), Kabupaten Majene (Kelurahan Totoli, Desa Bonde), Kabupaten Mamuju (Kelurahan Binanga, Kelurahan Galun), Kabupaten Mamuju Tengah (Desa Waeputeh, Desa Tobadak), Kabupaten Pasangkayu (Desa Gunung Sari, Desa Karave, san Kelurahan Martajaya),” kata Pegawai Biro Hukum pada bagian bantuan hukum Sulawesi Barat, Mardiana, Selasa (22/8/2023).

 

Dari hasil evaluasi terhadap 11 desa sadar hukum, maka rapat menyimpulkan bahwa 1 desa mendapatkan nilai di bawah 35 yaitu Waeputeh. 7 desa/kelurahan mendapatkan range nilai antara 35-55. Dan 3 desa mendapatkan nilai di atas 55.

 

Menanggapi kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut akan menjaga kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Barat melalui pembentukan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Ia menilai pembentukan Desa Sadar/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

 

“Melalui program ini, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memenuhi kriteria desa sadar hukum,” ujarnya.

 

Ia berharap kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Akan tetapi pemerintah desa/kelurahan dan rakyatnya pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *