Site icon Kolom Desa

Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades di Deliserdang Dicopot

Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades di Deliserdang Dicopot

Ilustrasi penggelapan dana desa. Sumber foto: Istimewa

DELISERDANG – Kepala Desa Bagerpang, Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dicopot oleh Bupati Ashari Tambunan. Hal itu lantaran Kades diduga melakukan penggelapan dana desa sebesar Rp. 600 juta.

 

Namun begitu, pencopotan ini bersifat sementara. Pemberhentian Suhendro cuma berlaku enam bulan saja.

 

“Bukan pemberhentian tetap. Sampai enam bulan waktunya,” kata Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (22/8/2023).

 

Meski sudah ketahuan diduga menilap dana desa, dia juga belum dipidanakan. Suhendro cuma diberi waktu mengembalikan uang yang diduga sudah ditilapnya tersebut.

 

Edwin mengatakan, jika uang tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini baru akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

 

“Bisa ke Polres bisa ke kejaksaan,” kata Edwin.

 

Edwin menyebut sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, sempat dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.

 

Dari pemeriksaan itu, memang ada ditemukan potensi kerugian negara.

 

Secara pasti, Edwin belum dapat memaparkan berapa sebenarnya potensi kerugian negara dari ulah Suhendro.

 

“Dasar hukumnya karena ada pemeriksaan-pemeriksaan, baik dari PMD dan Inspektorat. Yang jelas kalau tidak disikapinya (diganti kerugian) kami serahkan ke APH,” kata Edwin.

 

Terpisah, Camat Bangun Purba, Raden Mewa menjelaskan saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bagerpang dipegang oleh Sekretaris Desa bernama Fika.

 

Ia pun membenarkan kalau potensi kerugian negara dari apa yang dilakukan oknum Kades Bagerpang itu senilai Rp 600 juta.

 

Ia pun mengaku belum mengetahui untuk apa uang hasil dugaan penyelewengan dana desa dipergunakan oleh yang bersangkutan.

 

“Untuk apa kami enggak tahu. Kami capek juga tanya cuma enggak terbuka dia. Totalnya itu ada 600 juta (potensi kerugian negara). Kasus ini terbongkar karena kita juga kan melakukan pengawasan. Ada beberapa item yang enggak dikerjakan dari tahun 2021-2022,” kata Raden.

 

Ia menyebut oknum Kades itu sudah menjabat Kades selama dua periode.

 

Pada tahun 2022 ia pun kembali terpilih menjadi Kades. Setelah terpilih, ia pun diduga kembali melakukan perbuatan penyelewenangan dana desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, Suhendro belum bersedia dikonfirmasi.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Exit mobile version